Intisarinews.co.id – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mempertanyakan keberadaan dan tugas Tim Media Gubernur Lampung menyusul polemik dugaan pembatasan peliputan wartawan dalam kegiatan gubernur.
Novriwan menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Karena itu, menurut dia, pelarangan atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum tidak semestinya terjadi.
“Informasi yang kami terima bahwa Tim Media Gubernur memberikan pembatasan dan larangan peliputan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan gubernur, padahal kegiatan tersebut digelar di tempat umum. Ini tentu sangat disayangkan. Agar semuanya baik, saya pikir tahan diri agar selesai dengan baik,” kata Novriwan, Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan tim media tersebut, termasuk tugas, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
“Saya ingin menanyakan apakah betul ada tim media di bawah gubernur? Sementara ada Kominfotik. Kalau memang ada, tolong jelaskan tugasnya apa? Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau ada tim media gubernur, pasti ada turunannya. Pertanggungjawabannya seperti apa?” ujarnya.
Novriwan turut menyoroti dugaan keterlibatan Dina Puspa yang disebut sebagai bagian dari Tim Media Gubernur Lampung.
Ia menilai siapa pun yang bertugas mendampingi kepala daerah semestinya memahami kerja jurnalistik, terlebih jika memiliki latar belakang sebagai wartawan.
“Kalau memang benar Dina tim media gubernur, seharusnya tidak menunjukkan sikap yang arogan dan bisa memahami psikologi seorang wartawan,” kata Novriwan, yang akrab disapa Anov.
Ia mengingatkan, pengalaman sebagai jurnalis semestinya menjadi bekal untuk memahami kebutuhan wartawan dalam memperoleh informasi dan meliput kegiatan pejabat publik.
“Dina kan masih wartawan, kan? Beliau pernah di Radar, toh? Seharusnya dia memahami tugas wartawan dan memahami psikologinya. Masa gitu saja harus diajari,” ujarnya.
Selain polemik pembatasan peliputan, Novriwan menyoroti pemberhentian Aza, salah satu wartawan Garuda TV, yang turut menjadi perhatian kalangan pers.
Ia meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya pihak yang dirugikan tanpa kejelasan.
“Ini juga mesti dibuka agar tidak terkesan bahwa ada yang dizalimi dan ada yang menzalimi. Saya berharap pihak Garuda TV bisa memberikan keterangan dan menempatkan semua sesuai koridor masing-masing,” katanya.
Menurut Novriwan, pemberhentian wartawan memang dapat menjadi bagian dari kebijakan internal perusahaan.
Namun, jika keputusan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik atau muncul di tengah polemik peliputan, penjelasan yang memadai diperlukan untuk menghindari spekulasi.
Polemik ini menempatkan dua persoalan yang perlu dijelaskan secara terpisah, yakni dugaan pembatasan kerja jurnalistik oleh tim media gubernur dan keputusan internal Garuda TV terkait pemberhentian wartawannya.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Novriwan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Keterbukaan informasi mengenai tugas Tim Media Gubernur, mekanisme peliputan, serta duduk perkara pemberhentian wartawan Garuda TV menjadi penting agar polemik tidak berlarut-larut dan hubungan pemerintah dengan insan pers tetap berjalan sesuai prinsip kebebasan pers.
![]()
